Fikih Salat Tobat
Setiap muslim hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, merasa diawasi oleh-Nya, serta selalu menjauhi perbuatan maksiat. Namun, sebagai manusia, tentu tidak terlepas dari kesalahan dan dosa. Islam memberikan jalan kembali bagi hamba-Nya melalui tobat yang tulus. Salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam proses tobat adalah salat tobat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek penting terkait salat tobat, mulai dari hadis-hadis yang menjadi dasarnya, keutamaannya, tata cara pelaksanaannya, hingga doa dan zikir yang dianjurkan setelahnya. Dengan memahami hal ini, semoga kita dapat mengamalkan salat tobat sebagai bagian dari sunah Nabi Muhammad ﷺ dan mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kesadaran.
Hadis-hadis tentang salat tobat
Terdapat banyak hadis yang membahas tentang salat tobat. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut:
Pertama: Hadis dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ
‘Tidaklah seseorang melakukan dosa, kemudian ia bangkit dan bersuci (berwudu), lalu melaksanakan salat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.’ Lalu, beliau membaca ayat berikut,
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
‘Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri, mereka segera mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus melakukan dosa itu, sedang mereka mengetahui.’ (QS. Ali ‘Imran: 135)”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi, 1: 128. [1]
Kedua: Hadis dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ، غَفَرَ لَهُ
‘Barangsiapa berwudu dengan sempurna, lalu bangkit melaksanakan salat dua rakaat atau empat rakaat (salah seorang perawi ragu dalam jumlah rakaatnya), dengan menyempurnakan zikir dan kekhusyukan di dalamnya, lalu memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla, maka Allah akan mengampuninya.’ “ (HR. Ahmad no. 26998)
Para peneliti Musnad Imam Ahmad menyatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Hadis ini juga disebutkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Sahihah, no. 3398.
Keutamaan salat tobat
Hadis-hadis sebelumnya telah menjelaskan adanya dalil yang menetapkan salat tobat. Salat ini memiliki berbagai keutamaan, di antaranya:
Pertama: Mendapatkan ampunan dari Allah
Nabi ﷺ bersabda,
إِلَّا غَفَرَ لَهُ
“… kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi, Sahih Sunan At-Tirmidzi, 1: 128)
Artinya, siapa saja yang melakukan semua yang disebutkan dalam hadis (yaitu: berwudu, melaksanakan salat, dan beristigfar), maka ia berhak mendapatkan pahala yang dijanjikan, yaitu ampunan dari Allah.
Kedua: Mengamalkan sunah Rasulullah
Salat ini juga disepakati sebagai amalan yang dianjurkan (mustahab) menurut keempat mazhab fikih. [2] Hendaklah seorang hamba semangat dalam mempraktikkan sunah beliau, sehingga mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala.
Ketiga: Menghidupkan sunah yang terlupakan
Saat ini, salat tobat telah menjadi salah satu sunah yang jarang diamalkan. [3]
Siapa saja yang mengamalkan sunah ini, dan diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Rasulullah ﷺ bersabda,
من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا
“Barangsiapa menghidupkan satu sunah dari sunahku yang telah ditinggalkan setelahku, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi no. 2677, dinilai hasan) [4]
Tata cara salat tobat
Pertama: Dilakukan ketika bertekad untuk bertobat
Salat tobat dianjurkan untuk dilakukan ketika seorang muslim bertekad untuk bertobat dari dosa yang telah ia perbuat, baik itu segera setelah melakukan maksiat maupun beberapa waktu setelahnya.
Syekh Nawawi Al-Jawi mengatakan, “Di antara salat sunah adalah salat tobat, yaitu dua rakaat sebelum bertobat dengan niat salat sunah tobat. Salat ini juga tetap sah jika dilakukan setelah tobat. Tobat wajib dilakukan segera, meskipun dari dosa kecil. Menunda tobat adalah dosa yang juga wajib ditobati. Namun, menunda tobat dengan melaksanakan dua rakaat ini tidak dianggap menunda tobat, karena keduanya termasuk bagian dari sarana tobat.” [5]
Kedua: Berwudu, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian beristigfar
Hal ini sebagaimana terdapat dalam nash hadis-hadis yang telah disebutkan di atas. Al-Buhutiy rahimahullah mengatakan,
تسن (صلاة التوبة إذا أذنب ذنبًا، يتطهر ثم يصلي ركعتين، ثم يستغفر الله تعالى)
“Disunahkan melaksanakan salat tobat ketika seseorang melakukan dosa. Ia berwudu, kemudian melaksanakan dua rakaat, lalu memohon ampun kepada Allah Ta’ala.” Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis riwayat At-Tirmizdi di atas. [6]
Ketiga: Salat tobat dilakukan kapan pun, walaupun pada waktu terlarang
Mengenai pelaksanaan salat tobat pada waktu-waktu yang terlarang, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa salat yang memiliki sebab (termasuk salat tobat) tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang.
Pendapat ini merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Abu Al-Khattab dan sebagian ulama Hanbali, serta didukung oleh Ibnu Taimiyah.
Mereka berargumen bahwa aturan umum mengenai salat yang memiliki sebab tetap berlaku dan tidak dikecualikan dari waktu terlarang. Sebaliknya, larangan umum tentang salat pada waktu-waktu tertentu telah dikecualikan dalam beberapa kasus, sehingga statusnya tidak sekuat aturan tentang salat yang memiliki sebab.[7]
Apa yang dibaca dalam salat tobat?
Tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ yang menunjukkan anjuran untuk membaca surat tertentu dalam dua rakaat salat tobat. Oleh karena itu, seseorang dapat membaca ayat atau surat apa pun yang ia kehendaki. Wallaahu a’lam. [8]
Demikian, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya kapan dan di mana pun kita berada, dan untuk segera bertobat dari dosa yang telah kita lakukan. Amin.
***
Rumdin PPIA Sragen, 18 Sya’ban 1446
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel asli: https://muslim.or.id/103760-fikih-salat-tobat.html